LP2M.Corong- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah (BEM FS) Menggelar Wabiner Nasional Hukum Keluarga Islam dengan mengangkat tema “Peraturan Kejaksaan Nomer 15 Tahun 2020 Perspektif Hukum Islam”, di Aula KH Mahrus Aly IAI Tribakti (12/12/2020).
Dengan Menghadirkan pemateri langsung dari kejaksaan negeri Kediri Bapak Sigit Artantojati, SH.,MH., sebagai narasumber 1 dan dari kaprodi Hukum Keluarga Islam IAI Tribakti bapak Dr. H. Abbas Showfan, S.H.I., L.L.M., sebagai narasumber 2. Memikat beberapa mahasiswa kampus IAI Tribakti maupun luar kampus untuk hadir dan mengikuti acara tersebut.
Menurut Faiz Baihaqi, selaku Gubernur BEM FS, “Kita mengambil tema demikian, karena dalam Wabiner Nasional ini kami mengangkat isu-isu yang sedang terkini seperti peraturan kejaksaan yang kita angkat ini masih hangat-hangatnya untuk kita bahas, yang dimana peraturan kejaksaan ini dibikin pada tahun 2020 bulan juli”
“Ada beberapa hal menarik, bahwa disatu sisi ini merupakan terobosan peraturan yang sangat luar biasa, karena terkait keadilan restorative, kalau dalam tradisi hukum islam biasa dikenal dengan kaidah tentang “yang namanya perdamaian adalah sayyidnya hukum”, oreintasi keadilan restorative ini merupakan tradisi hukum islam dan ini bisa dijembatani melalui kejaksaan, ini merupakan sesuatu yang sangat baik dan sangat bagus.” Tutur Pak Badi’ selaku Dakan Fakultas Syariah dalam sambutannya.
Acara ini berjalan lancar dari awal higga akhir dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dengan pembahasan yang menarik dari bapak Sigit Artantojo, yang menjelaskan tentang detail tentang apa itu Restorativ Jastice dan bagaimna penggambarannya dan dilanjut dengan penjelasan dari bapak Abbas yang menjelaskan poin-poin tambahan dari penjelasannya bapak Sigit. Acara ini dihadiri peserta yang hadir sekitar 40 orang denga 30 peserta mengikuti melalui aplikasi zoom meet dan sisanya berada ditempat lokasi acara.

Menurut Abi Bahsar Laksono, selaku ketua pelaksana dalam acara ini, “Untuk persiapan panitia sendiri sebenarnya lancar dan sudah matang dari lama untuk konsepannya, karena ada beberapa kendala waktu, jadinya acara kami dilaksanakan hari ini.”
“Mulai dari tahap awal, perisaapan acara ini lancar, dari mencari pemateri, lalu tahap kedua nembusi moderator dan lain sebagainya. Kira-kira sekitar 2 mingguan sebelumnya dan lancar.” Tambah Faiz Baihaqi.
“Semoga dari temen-temen mahasiswa prodi Hukum Keluarga Islam sendiri bisa mengetahui lebih luwas tentang hukum-hukum yang ada di Indonesia ini dan adanya kami membahas tema ini agar adanya kesingkronan antara hukum-hukum umum, biasa, positif dengan hukum yang ada di islam sendiri.”
Reported by: MMU/ANS