33.7 C
Bandar Lor
Sabtu, September 23, 2023

Tindakan refresif dan arogansi oknum kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Apakah diperbolehkan oleh undang undang ?

Tindakan refresif dan arogansi yang di lakukan oleh pihak kepolisian kepada mahasiswa kini tengah menjadi perbincangan hangat di sosial media. Kejadian tersebut terjadi saat teman teman dari organisasi melakukan orasi untuk menyampaikan beberapa aspirasi mereka. Aksi tersebut terjadi pada hari Rabu 13 Oktober 2021 di Kabupaten Tanggerang Banten.

Banyak yang mengecam tindakan tersebut apalagi yang melakukannya adalah seorang aparat Kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindng masyarakat seperti yang tertera dalam undang undang Republik Indonesia no 28 tahun 1997 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia pasal 3 menyebutkan Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta pembimbingan masyarakat dalam rangka terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman masyarakat guna terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Semakin banyaknya tindakan anarkis yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap para pendemo seperti yang dilakukan salah satu polisi yang membanting sampai mengakibatkan kejang kejang karena ingin menyampaikan aspirasinya sudah sangat menyalahi aturan bahkan telah melanggar undang-undang yang ada, seperti yang tertera dalam  peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (“Protap Dalmas”). Aturan yang lazim disebut Protap itu tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif.

Baca Juga:  Mengapa Toefl Menjadi Penting?

Indonesia adalah negara demokrasi yang mana warga negaranya berhak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum seperti dalam pasal Pasal 28E UUD 1945. Dan diperluas kembali pembahasan tersebut dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sudah sangat jelas bahwasannya Indonesia sebagai negara demokrasi bebas menyampaikan apapun aspirasi mereka dimuka umum sesuai apa yang sudah tertera dalam uu yang ada. Semua tindakan refresif dan anarkis oleh oknum Kepolisian terhadap para pendemo adalah suatu yang sangat menyalahi aturan dan tidak ada pembenaran terhadap itu, apalagi sampai menganiyaya dan menyebabkan adanya korban luka maupun psikis serta trauma yang dialami oleh korban.

Sudah berapa pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi dalam menjalakan tugasnya bukan hanya melangar undang undang saja namun juga banyak sekali pelanggaran HAM yang dilakukan oleh mereka dari tindakan yang tidak memanusiakan manusia, penyiksaan, bahkan pelecehan terhadap korban dan bobroknya lagi para pelaku seakan akan dilindungi oleh Institusi.

Banyak sekali kejadian pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum kepolisian dalam menjalankan tugasnya ketika mengamankan jalannya aksi demo. Tindakan keji dan tidak berkeprimanusian yang dilakukan oleh oknum Kepolisian di Tanggerang terhadap masa aksi, bukan hanya sekali saja, banyak sekali kasus serupa yang terjadi di Indonesia, bahkan aksi para oknum tersebut tidak hanya berbentuk penyiksaan saja. YLBHI menyampaikan, setidaknya ada 4 pola yang dilakukan oleh oknum untuk memberangus hak berpendapat dimuka seperti kritikan dll.

Baca Juga:  Apa Kabar KTM

4 pola yang disampaikan oleh YLBHI adalah adanya 1) intimidasi, 2) peretasan, 3) kriminalisasi dan 4) pengawasan. Selama tahun 2019 YLBHI mencatat setidaknya terdapat 78 kasus pelanggaran dengan korban mencapai 6.128 orang, 51 orang diantaranya meninggal dunia, dan 324 orang dari korban merupakan anak-anak. Dari 78 kasus tersebut 67 kasus tercatat dilakukan oleh aparat Kepolisian, baik dari level Kepolisian sektor (Polsek), resort (Polres), level daerah (Polda). Bahkan kontraS mencatat Sebanyak 651 tindak kekerasan oleh Kepolisian terhadap masyarakat sipil terjadi selama kurun waktu Juli 2020 hingga Mei 2021.

Harus berapa banyak lagi tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap warga negara yang dilindungi oleh undang undang. DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA PASAL 1, ayat1 disebutkan bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.

Baca Juga:  ETIKA MAYORITAS DALAM BINGKAI PLURALISME

Sudah sangat jelas sekali bahwasannya banyak sekali pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat, mereka sudah tidak menjalankan fungsinya lagi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Lalu sampai kapan hal ini akan terus terjadi ? apa mereka kurang memahami tentang Humanistik juga HAM ?.

Seharusnya dalam menangani masa aksi kepolisian tidak perlu menggunakan kekerasan dalam menjalankan tugasnya mereka cukup melindungi masa aksi bukan malah sebaliknya, apalagi sampai menimbulkan korban. Ketika mereka menggunakan kekerasan bahkan intimidasi terhadap masa aksi mereka harus sadar ada banyak undang undang yang melindungi dalam menyampaikan pendapat dimuka umum. Kepolisian pun harus ingat dalam Pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya:

  1. tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul;
  2. keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;
  3. tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya;
  4. tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;
  5. tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM;
  6. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.

 

penulis : moh.randik

Mungkin Terlewat

Stay Connected

15,334FansSuka
1,332PengikutMengikuti
7,578PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending