22 C
Bandar Lor
Selasa, September 26, 2023

Menimbang Pasal Kontroversi Omnibus Law, MPM IAI Tribakti Buka Forum Terbuka Undang Ketua DPRD KAB Kediri

LP2M. Corong- Menimbang Konsep Omnibus Law diterapkan di indonesia, Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) IAI Tribakti membuka Forum Terbuka di Aula Mahrus Ali , (14-13-2020)

Tidak tanggung-tanggung, pembicara yang di undang  dalam Forum Terbuka kali ini adalah Ketua DPRD Kota Kediri, Ketua Serikat Petani Kedri dan Kofederasi Serikat Nasional. “Sengaja kami mengundang Ketua DPRD Kabupaten Kediri langsung karena kami menginginkan kejelasan dari pihak terkait”, Tutur Novan Al Faizar selaku Ketua MPM IAI Tribakti.

 “RUU Cipta Kerja yang tercantum sangat problematik dalam prosedural pembentukan dan substansial yang cukup serius,” kata Ketua Konfederasi Serikat Nasional Bung Supri di tengah sesi diskusi.

Rancangan UUD  tersebut berpotensi menggiring RUU Cipta Kerja pada pertentangan secara konstitusional. Semestinya Negara melindungi seluruh masyarakat dari seluruh kalangan, dan itu di bentuk salah satunya melalui pembentukan undang-undang, tegasnya.

Berangkat dari diskusi yang sedikit memanas, Ketua DPRD Kabupaten kedir Dodi Purwanto langsung mengklarifikasi statement Tersebut, menurutnya “Undang-Undang yang tercantum memiliki beberapa kriteria, dan ada beberapa keterangan lanjut yang perlu untuk di kaji lebih mendalam”.

Ini baru rancangan Undang-Undang. Omnibus Law dan kita selaku Wakil Rakyat sangat terbuka dalam mengumpulkan aspirasi dari seluruh pemangku kebijakan dan teman-teman, dari petani tarkait atau temen dari pekerja terkait. Dan suara Teman-teman dari aktivitas mahasiswa semua kita tampung. Katanya saat di wawancara Wartawan LP2M Corong.

Baca Juga:  Berhasil Membawa Nuansa Pengetahuan Baru, Dialog Interaktif Sekolah Alam Ramdhani Jabarkan Teori Aplikatif

Akan tetapi kami juga dari Asosiasi Dewan Kabupaten seluruh Indonesia, kemarin perwakilan kita sudah melangkah kepemerintah untuk memberikan masukan kepada pemerintah dan diterima oleh bapak wakil presiden. Bahwasannya selagi masih dalam tahapan Rancangan, Kajian ini akan disrahkan ke pihak DPR untuk dibahas bersama dan masih memiliki peluang masukan terkait masalah yang bisa dimasukkan untuk menjadikan bahan kajian dalam pembahsan nanti, lanjutnya saat di wawancara 14-13-2020.

Namanya rancangan kan bisa dikurangi atau ditambah, bahwa rancangan undang” Omnibus Law ini ada 82 undang” dan terdiri 1194 pasal dan kelas kriterianya ada 11 oleh karena itu menyangkut semuanya, dan proses itu berjalan dengan berurutan. Kami DPRD melalui asosiasi dewan kabupaten seindonesia juga menyampaikan hal-hal yang kita temui dilapangan untuk kita sampaikan kepemerintah.

Kalo harapan kami adalah bahwa sebuah negara itu tidak bisa dibangun oleh satu pihak saja tidak hanya pengusaha saja tetapi melibatkan semua pihak seperti petani, pekerja, politisi, bagaimanapun itu tidak bisa lepas satu persatu,  dan demikian karena namanya banyak itu tidak bisa dibaca satu pasal satu pasal harus ada rangkaian, awalnya ini hadir untuk memangkas pasal” yang bertolak belakang. Tegasnyua

Baca Juga:  Kuliah Umum Bersama Kang Said

Penadang-demi pandangan mulai di glontorkan oleh beberapa pemantik, menurut Bung Shifa selaku Ketua Serikat Petani Kediri, “undang-undang ini jelas penuh masalah. sedikit nya ada 5 undang-ndang di sektor pertanian yang kemudian itu di perkosa oleh Omnibus Law, ada 2 hal yang pertama soal impor yang kedua soal investasi, soal impor tentang proteksi dan pembatasan-pembatasan impor, impor tidak boleh dilakukan saat kondisi ketersediaan pangan masih ada, sekarangkan lebih longgar lagi”.

Terus kemudian bagaimana kemungkinan akan terjadi alih fungsi lahan-lahan pertanian yang sudah mengecil Dengan afiliasi nama Proyek Strategis Nasional (PSN) itu kan wajib hukumnya untuk dilepas, Artinya petani akan tercerabut dari budayanya sendiri dari kearifan lokal akan hilang, lahan pertanian semakin terancam. kearifan lokal masyarakat pertanian yang sebetulnya masyarakat paguyuban diarahkan menjadi masyarakat katembayan. ini timbul jadi maslah juga, tegasnya.

Baca Juga:  Keunikan Prosesi Syari’ah Bersyi’ar di Masa Pandemi Covid 19

Pandangan dilanjutkan oleh Bug Supri selaku Konfederasi Serikat Nasional, dia menuturkan bahwa “Tidak ada tindakan lain selain tindakan aksi, aksi masa yang  digalang muali dari tingkatan Daerah sampai tingkatan Nasional, tidak ada kekuatan apapun yang bisa merubah Undang-Undang itu selain kita melakukan gerakan masa bersama-sama, kami para pekerja,  para petani,  nelayan dan seluruh kaum mahasiswa lah yang mampu membenahi kekeliruan secara kolektif yang di lakukan Pemerintah ini, ujarnya.

Dikonfirmasi dari Bung Supri bahwa , kami sudah menyepakati kemarin dengan beberapa kalangan, pada tanggal 23 maret kami semua sepakat  mulai dari seluruh kabupaten di Indonesia akan melakukan penolakan rancangan UUD Tersebut.

Bahkan juga dari pihak Nasional yang menggelontorkan intriksi untuk melakukan kegiatan aksi menolak Omnibus Law ditanggal 23. Kegiatan menolak ini tidak hanya dilakukan oleh kaum buruh, juga kaum mahasiswa,  petani, nelayan.  itu akan lebih menarik perhatian pemangku kebijakan. Dan semoga pemerintah bisa melihat itu sehingga bisa membatalkan atau mengevaluasi sebelum mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law. Tegas Bung Supri saat di wawancara.

 

AY/RH/KF

Mungkin Terlewat

Stay Connected

15,334FansSuka
1,332PengikutMengikuti
7,578PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending