Lp2m.Corong- Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers & Penelitian Mahasiswa (LPPM) Corong telah mengadakan Tahlil dan refleksi atas jasa-jasa mendiang BJ Habibi Kamis, 12/09.
Acara ini bertujuan untuk mengenang Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie atau akrab disebut BJ Habieie. meninggal dunia, pada Rabu (11/9/2019) pukul 18.03 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Dalam acara, antusias dari Pengurus dan calon anggota lp2m corong, meletup ketika merefleksikan “UU Pers”, menjadi salah satu produk undang-undang yang lahir di era Presiden ke-3 RI BJ Habibie.
Selama mengemban tugas orang nomor satu di negeri ini, BJ Habibie meninggalkan sejumlah kebijakan penting, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Indah selaku pengurus lp2m corong mengutarakan “perlunya direfleksikan kembali perjuangan beliau dalam berbagai hal, terutama tentang UU Pers, karena itu salah satu warisan beliau yang perlu kita jaga dan lebih di aplikasikan lagi”, tutur indah selaku divisi layouter lp2m corong.
Regulasi yang akan menjadi tonggak kebebasan pers di Indonesia, setelah rezim orde baru runtuh dan undang-undang yang disahkan BJ Habibie pada 23 September 1999 ini berisi 10 bab dan 21 pasal.
Dengan disahkannya UU Pers yang diteken BJ Habibie, terdapat beberapa regulasi terkait pers yang dinyatakan tidak berlaku, yaitu: UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Kententuan-Ketentuan Pokok Pers dan UU Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.
Hal tersebut diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 20 Bab 10, itu akan mengatur soal ketentuan penutup.
Sela salah satu mahasiswa yang hadir dalam acara tersebut mengharap, “Semoga generasi muda kita mampu mempertahankan dan meneruskan semangat beliau, bahkan mebihi apa yang telah dibuat pak habibi”, tutur sela calon warga lp2m corong.
Hdy