Indonesia Merdeka?

Oleh: Ahmad Suryana

Indonesia adalah Negara yang berbentuk republic yang telah merdeka 74 tahun yang lalu. Tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945, tapi apakah masyarakat telah merasakan kemerdekaan itu?

Indonesia merupakan Negara yang memiliki undang-undang dasar (uud) yang menjadi dasar hukum, dasar hukum tersebut berfungsi sebagai pelindung semua komponen yang berada di dalam Negara.

Tapi apakah masyarakat dapat merasakan hal tersebut? Indonesia juga merupakan Negara yang kaya akan hasil buminya yang melimpah, tapi apakah masyarakat telah merasakan semua hasil kekayaanya?

Memang hokum itu seharusnya melindungi orang untuk mendapatkan hak-haknya sebagai manusia yang merdeka? Tapi kenyataanya adalah hokum di indonesia seperti pedang tumpul ke atas dan tajam kebawah.

Hal itu membuat kita merasa dijajah oleh pemerintahan kita sendiri.

Sumber daya alam di indonesia juga kebanyakan di eksploitasi oleh orang yang memiliki modal besar saja, sementara rakyat biasa hanya menjadi pekerja kasar dan mendapatkan upah yang tak sesuai dengan tenaga mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.