LP2M.Corong- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah (BEM-FS) mengadakan agenda berupa diskusi fakultas prodi Hukum Keluarga (Ahwal Al-syakhshiyyah).
Kegiatan diskusi fakultatif tersebut bertujuan untuk mengawali jadwal akademisi kampus Institut Agama Islam (IAI) Tribakti di semester genap, dengan diskusi yang mengangkat tema “Menyikapi Maraknya Kasus Anak Menggugat Orang Tua Perspektif Hukum” bertempat di Aula K.H. Mahrus Ali IAI Tribakti (04/02).
Tema tersebut menjawab suatu tatan hubungan dalam keluarga, terutama seorang anak dan orang tua, mengingat di Indonesia anak menggugat orangtua sangat diperbolehkan atas dasar legitimasi undang-undang perlindungan anak.
“Usia anak menggugat orang tua 25 tahun akan tetapi isu yang baru-baru ini anak menggugat orang tua dengan usia 19 tahun dengan dasar undang-undang perlindungan anak”. Tutur Nailal Muna, S.H.I., M.Pd.I selaku narasumber diskusi fakultatif.

“Tapi kenapa tidak ada undang-undang perlindungan orang tua?”. sambungnya dengan bertanya kepada audiens. Sehingga menurut beliau mahasiswa harus menyelediki kenapa tidak di adakan undang-undang perlindungan orang tua.
Berbicara tentang hukum, agenda diskusi fakultatif diikuti oleh seluruh mahasiswi IAI Tribakti khususnya mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Syari’ah, untuk mengkaji produk hukum dan membedah yang secara pengaplikasian problem sampai ke akarnya.
“Diskusi Fakultatif ini diadakan oleh BEM-FS dengan sistem bergantian antara Prodi Perbankan Syari’ah dan Hukum Keluarga (Ahwal Al-syakhshiyyah) . Dengan tujuan untuk mengetahui problematika atau pun isu-isu terhangat terkait hukum yang ada di Negara ini sekaligus memperluas wawasan hukum kepada mahasiswa Fakultas Syari’ah”. Tutur M. Faiz Baihaqi, Selaku Gubernur BEM Fakultas Syariah.
Reported by: HNA